Selasa, 26 November 2013
Minggu, 24 November 2013
Senin, 04 November 2013
Pembuatan Izin PIRT untuk Usaha
sahabat baginda coklat, kali ini aku mau cerita ya kegiatanku mengurus PIRT untuk coklat
baginda. semoga sharing pengalamanku ini bisa membantu buat temen2 yang
mau mengurus PIRT untuk produk yang dijualnya. apa sih PIRT itu ?
menurut yang aku baca PIRT itu singkatan dari Produksi Pangan Industri
Rumah Tangga. jadi setiap pelaku usaha kecil atau rumah tangga
dianjurkan untuk memiliki sertifikat PIRT. kenapa sih harus punya ? ini
semua demi kepentingan kita sendiri dan juga konsumen yang mengkonsumsi
produk kita...sebagai jaminan bahwa usaha makanan rumahan yang kita jual
memenuhi standar keamanan makanan. dan keuntungan lainnya adalah kita
bisa bekerjasama dengan banyak orang untuk memasarkan produk rumahan
kita.
sebagai tambahan info,
Usaha di bidang industri dibagi menjadi beberapa kategori:
1. Industri Rumah Tangga/mikro dan kecil
2. Industri Menengah/sedang
3. Industri Besar
Industri Makanan
Izin yang dibutuhkan/kode untuk industri makanan sebagai berikut:
- P-IRT (Penyuluhan Pangan) diperuntukan bagi Industri Rumah Tangga
- SP (Surat Penyuluhan) diperuntukan bagi Industri Menengah/Sedang
- MD (Makanan Dalam Negri) diperuntukan bagi Industri Besar
- ML (Makanan Luar Negri) diperuntukan bagi Perusaahan Importir
Izin-izin tersebut dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan/Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM).
P-IRT pengurusannya cukup dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (DinKes) daerah setempat.
Adapun MD/ML dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan (DepKes) RI Pusat/BPOM Pusat Jakarta
yuuk kita bahas apa saja yang harus penuhi sebelum mendapat sertifikat PIRT ...
Tahap I
kita
(UKM) harus menghubungi pihak Dinas Kesehatan setempat sesuai
dengan lokasi UKM itu berada. Jadi, kalau UKM tersebut berlokasi di
Depok, maka harus menghubungi Dinas Kesehatan Kotamadya Depok. yang
kita lakukan adalah menanyakan persyaratan apa saya yang harus ada
sebelum mengurus PIRT ini. setelah menanyakan apa saja yang harus
dipenuhi barulah aku kumpulkan persyaratan itu dan kembali lagi ke
dinkes untuk menyerahkan semua persyaratan yang diminta. berikut
beberapa persyaratannya :
1.
mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh dinkes mengenai
data2 UKM kita, jenis makanan yang kita buat, kandungan pangannya apa
saja serta proses pembuatannya,
2. fotokopi KTP
3. Pas Foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
4. Surat Keterangan Usaha dari Puskesmas
5. Denah Lokasi usaha kita
6. Draft label produk kita
7. Stempel Usaha
yang minimal harus tercantum dalam label adalah :
1) nama produk, 2) Merk , 3) Produsen , 4)
alamat produsen , 5) Komposisi , 6) Berat bersih, 7) Tanggal Kadaluwarsa 8) Kode Produksi 9) Nomor PIRT .
Tahap II
Setelah semua persyaratan diatas sudah dipenuhi dan dikumpulkan di
dinas kesehatan, kita diminta menunggu waktu penyuluhan.Untuk
penyuluhan biasanya dilakukan secara kolektif, apabila peserta terkumpul
20 orang, Anda akan diberikan bekal ilmu dan penyuluhan yang lengkap
cara produksi makanan yang aman dan benar. Termasuk di dalamnya
pemakaian bahan pengawet, sanitasi dan bahan tambahan dalam produk
makanan olahan. Pihak DinKes akan mengeluarkan 2 sertifikat yaitu
sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.
Untuk
mengurus PIRT ini tidak dikenakan biaya apapun alias gratis...pemda
depok menggratiskan ini agar di depok banyak tumbuh UKM yang bisa
meningkatkan pendapatan masyarakat Kota Depok...
penyuluhan berlangsung selama satu hari penuh dengan materi yang cukup padat...
Apa saja sih isi penyuluhan Keamanan Pangan yang diberikan ? Materi penyuluhan yang
diberikan antara lain meliputi :
- Cara Memilih Bahan Mentah dan Bahan Tambahan Pangan
- Pedoman Cara Produksi Pangan Yang Baik untuk IRT (CPPB IRT)
- Penyakit-penyakit Akibat Pangan (Food Borne Disesases)
- Hygiene Sanitasi Pengolahan Pangan dan Karyawan
- Undang-undang dan Pengawasan Pangan
- Pengendalian Proses dalam Pengolahan Pangan
- Tata Cara Penyelenggaraan Sertifikasi Produksi Pangan IRT
- Kontaminasi Silang dan Cara Mengatasinya
- Mikroba dan Kerusakan Mikrobiologis
o iya pas penyuluhan kita diwajibkan membawa sample produk kita yang sudah ditempel dengan draft labelnya...
Bagaimana Tahap Selanjutnya ? setelah
ikut penyuluhan dan dinyatakan lulus, maka petugas dinas kesehatan akan
meninjau lokasi usaha kita dan menilai beberapa hal dari usaha kita,
diantaranya kebersihan ruang produksi, pembukuan tentang pembelian bahan
dan penjulan kita, SOP produksi kita dan melihat jalannya produksi
usaha kita. tanggal mereka datang ditentukan oleh mereka, yang kita
lakukan hanya menyiapkan rumah kita sesuai dengan kriteria yang mereka
tetapkan.
waktu kunjungan petugas juga meminta beberapa produk kita
untuk di tes dilaboratorium untuk menilai kandungan produk kita...
nah
udah deh selesai prosesnya, tapi ada satu lagi proses akhirnya yaitu
menunggu sertifikat PIRT nya diterbitkan oleh dinas kesehatan...
Apakah Nomer P-IRT ini berlaku untuk semua produk yang dihasilkan oleh UKM kita ?.Jawabnya
TIDAK !!!. Nomer P-IRT ini
hanya berlaku untuk setiap produk yang bahan bakunya sama. Sebagai
contoh produk olahan Kerupuk jagung, emping jagung, marning, dll yang
bahan bakunya sama yaitu jagung, maka NomerP-IRT tersebut bisa digunakan
bersama-sama untuk produk-produk olahan berbasis jagung tersebut,
dengan kata lain produk-produk tersebut mempunyai nomer PIRT yang sama.
Bagaimana kalau produknya berbeda ?.
Kalau produknya berbeda, maka kita harus melaporkan ke DinKes setempat
untuk mendapatkan nomer P-IRT yang baru sesuai dengan spesifikasi produk
baru tersebut (misalnya bahan bakunya apa dan kemasannya apa). Untuk
mendapatkan nomer P-IRT yang baru ini anda tidak perlu khawatir, sebab
anda tidak perlu mengikuti proses dari awal seperti pengurusan pertama
kali (penyuluhan keamanan pangan dll), tetapi cukup melaporkan saja.
Pada saat melapor anda tinggal menunjukkan desain kemasan dan
point-point yang dipersyaratkan sudah tercantum dalam kemasan. Kalau
tidak ada masalah, maka pada saat itu juga produk anda akan dicatat dan
langsung diketahui Nomer P-IRT produk anda yang baru. Bagaimana. Mudah
bukan ???.
dibawah
ini foto-foto saat aku ikut penyuluhan sertifikat PIRT, ada 20
pengusaha UKM disana dengan berbagai produk yang mereka buat..
ini proses daftar waktu baru dateng ke tempat penyuluhan
ini dia ibu2 pengusaha muda dari kota depok
ini dia sample produk yang harus kita bawa saat penyuluhan, macem2 deh usahanya, ada coklat, tepung crepes, jamu, lemak sapi, roti, brownies, burung puyuh, abon, kering kentang, tepung mendoan, selai, dan banyak lagi..lupa euy...
liat nih serius semua dengerin penyuluhan, soalnya kalo gak lulus tesnya harus ngulang lagi deh....
nah
dia sample yang aku bawa..coklat baginda
Alhamdulillah akhirnya baginda coklat bisa mendapatkan Sertifikat PIRT dari dinas Kesehatan Depok...untuk sahabat baginda coklat yang mau mengurus PIRT, jangan ragu lagi ya..mudah kan caranya dan tanpa biaya loh...semoga artikel ini bermanfaat yaa...
Minggu, 03 November 2013
Langganan:
Postingan (Atom)