Senin, 04 November 2013

Pembuatan Izin PIRT untuk Usaha


sahabat baginda coklat, kali ini aku mau cerita ya kegiatanku mengurus PIRT untuk coklat baginda. semoga sharing pengalamanku ini bisa membantu buat temen2 yang mau mengurus PIRT untuk produk yang dijualnya. apa sih PIRT itu ? menurut yang aku baca PIRT itu singkatan dari  Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. jadi setiap pelaku usaha kecil atau rumah tangga dianjurkan untuk memiliki sertifikat PIRT. kenapa sih harus punya ? ini semua demi kepentingan kita sendiri dan juga konsumen yang mengkonsumsi produk kita...sebagai jaminan bahwa usaha makanan rumahan yang kita jual memenuhi standar keamanan makanan. dan keuntungan lainnya adalah kita bisa bekerjasama dengan banyak orang untuk memasarkan produk rumahan kita. 

sebagai tambahan info,

Usaha di bidang industri dibagi menjadi beberapa kategori:
1. Industri Rumah Tangga/mikro dan kecil
2. Industri Menengah/sedang
3. Industri Besar

Industri Makanan
Izin yang dibutuhkan/kode untuk industri makanan sebagai berikut:
- P-IRT (Penyuluhan Pangan) diperuntukan bagi Industri Rumah Tangga
- SP (Surat Penyuluhan) diperuntukan bagi Industri Menengah/Sedang
- MD (Makanan Dalam Negri) diperuntukan bagi Industri Besar
- ML (Makanan Luar Negri) diperuntukan bagi Perusaahan Importir

Izin-izin tersebut dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan/Badan Pengawas Obat dan Makanan
(BPOM).
P-IRT pengurusannya cukup dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (DinKes) daerah setempat.
Adapun MD/ML dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan (DepKes) RI Pusat/BPOM Pusat Jakarta

yuuk kita bahas apa saja yang harus penuhi sebelum mendapat sertifikat PIRT ...


Tahap I 
kita (UKM) harus menghubungi pihak Dinas Kesehatan setempat  sesuai dengan lokasi UKM itu berada. Jadi, kalau UKM tersebut berlokasi di Depok,  maka harus menghubungi Dinas Kesehatan Kotamadya Depok. yang kita lakukan adalah menanyakan persyaratan apa saya yang harus ada sebelum mengurus PIRT ini. setelah menanyakan apa saja yang harus dipenuhi barulah aku kumpulkan persyaratan itu dan kembali lagi ke dinkes untuk menyerahkan semua persyaratan yang diminta. berikut beberapa persyaratannya :
1. mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh dinkes mengenai data2 UKM kita, jenis makanan yang kita buat, kandungan pangannya apa saja serta proses pembuatannya,
2. fotokopi KTP
3. Pas Foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
4. Surat Keterangan Usaha dari Puskesmas
5. Denah Lokasi usaha kita
6. Draft label produk kita 
7. Stempel Usaha

yang minimal harus tercantum dalam label adalah :
1) nama produk, 2) Merk , 3) Produsen , 4) alamat produsen , 5) Komposisi , 6) Berat bersih,  7) Tanggal Kadaluwarsa  8) Kode Produksi  9) Nomor PIRT .

Tahap II Setelah semua persyaratan diatas sudah dipenuhi dan dikumpulkan di dinas kesehatan, kita diminta menunggu waktu penyuluhan.Untuk penyuluhan biasanya dilakukan secara kolektif, apabila peserta terkumpul 20 orang, Anda akan diberikan bekal ilmu dan penyuluhan yang lengkap cara produksi makanan yang aman dan benar. Termasuk di dalamnya pemakaian bahan pengawet, sanitasi dan bahan tambahan dalam produk makanan olahan. Pihak DinKes akan mengeluarkan 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.  


Untuk mengurus PIRT ini tidak dikenakan biaya apapun alias gratis...pemda depok menggratiskan ini agar di depok banyak tumbuh UKM yang bisa meningkatkan pendapatan masyarakat Kota Depok...
penyuluhan berlangsung selama satu hari penuh dengan materi yang cukup padat...
Apa saja sih isi penyuluhan Keamanan Pangan yang diberikan ? Materi penyuluhan yang diberikan antara lain meliputi :

  1. Cara Memilih Bahan Mentah dan Bahan Tambahan Pangan
  2. Pedoman Cara Produksi Pangan Yang Baik untuk IRT (CPPB IRT)
  3. Penyakit-penyakit Akibat Pangan (Food Borne Disesases)
  4. Hygiene Sanitasi Pengolahan Pangan dan Karyawan
  5. Undang-undang dan Pengawasan Pangan
  6. Pengendalian Proses dalam Pengolahan Pangan
  7. Tata Cara Penyelenggaraan Sertifikasi Produksi Pangan IRT
  8. Kontaminasi Silang dan Cara Mengatasinya
  9. Mikroba dan Kerusakan Mikrobiologis
o iya pas penyuluhan kita diwajibkan membawa sample produk kita yang sudah ditempel dengan draft labelnya...
 
Bagaimana Tahap Selanjutnya ? setelah ikut penyuluhan dan dinyatakan lulus, maka petugas dinas kesehatan akan meninjau lokasi usaha kita dan menilai beberapa hal dari usaha kita, diantaranya kebersihan ruang produksi, pembukuan tentang pembelian bahan dan penjulan kita, SOP produksi kita dan melihat jalannya produksi usaha kita. tanggal mereka datang ditentukan oleh mereka, yang kita lakukan hanya menyiapkan rumah kita sesuai dengan kriteria yang mereka tetapkan.
waktu kunjungan petugas juga meminta beberapa produk kita untuk di tes dilaboratorium untuk menilai kandungan produk kita...
nah udah deh selesai prosesnya, tapi ada satu lagi proses akhirnya yaitu menunggu sertifikat PIRT nya diterbitkan oleh dinas kesehatan...

 Nah ini ada sedikit info buat UKM : 
Apakah Nomer P-IRT ini berlaku untuk semua produk yang dihasilkan oleh UKM kita ?.Jawabnya TIDAK !!!.  Nomer P-IRT ini hanya berlaku untuk setiap produk yang bahan bakunya sama. Sebagai contoh produk olahan Kerupuk jagung, emping jagung, marning, dll yang bahan bakunya sama yaitu jagung, maka NomerP-IRT tersebut bisa digunakan bersama-sama untuk produk-produk olahan berbasis jagung tersebut, dengan kata lain produk-produk tersebut mempunyai nomer PIRT yang sama.

Bagaimana kalau produknya berbeda ?. Kalau produknya berbeda, maka kita harus melaporkan ke DinKes setempat untuk mendapatkan nomer P-IRT yang baru sesuai dengan spesifikasi produk baru tersebut (misalnya bahan bakunya apa dan kemasannya apa). Untuk mendapatkan nomer P-IRT yang baru ini anda tidak perlu khawatir, sebab anda tidak perlu mengikuti proses dari awal seperti pengurusan pertama kali (penyuluhan keamanan pangan dll), tetapi cukup melaporkan saja.  Pada saat melapor anda tinggal menunjukkan desain kemasan dan point-point yang dipersyaratkan sudah tercantum dalam kemasan. Kalau tidak ada masalah, maka pada saat itu juga produk anda akan dicatat dan langsung diketahui Nomer P-IRT produk anda yang baru. Bagaimana. Mudah bukan ???.

dibawah ini foto-foto saat aku ikut penyuluhan sertifikat PIRT, ada 20 pengusaha UKM disana dengan berbagai produk yang mereka buat..




ini proses daftar waktu baru dateng ke tempat penyuluhan

ini dia ibu2 pengusaha muda dari kota depok




ini dia sample produk yang harus kita bawa saat penyuluhan, macem2 deh usahanya, ada coklat, tepung crepes, jamu, lemak sapi, roti, brownies, burung puyuh, abon, kering kentang, tepung mendoan, selai, dan banyak lagi..lupa euy...


liat nih serius semua dengerin penyuluhan, soalnya kalo gak lulus tesnya harus ngulang lagi deh....

nah  dia sample yang aku bawa..coklat baginda

Alhamdulillah akhirnya baginda coklat bisa mendapatkan Sertifikat PIRT dari dinas Kesehatan Depok...untuk sahabat baginda coklat yang mau mengurus PIRT, jangan ragu lagi ya..mudah kan caranya dan tanpa biaya loh...semoga artikel ini bermanfaat yaa...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar